Cek Info & Syarat Perjalanan Covid-19
Dalam upaya melindungi penumpang dari COVID-19, dan beberapa operator Travel kami telah mengambil langkah-langkah pencegahan tambahan.
Pilihlah transportasi yang menerapkan protokol kesehatan (kursi jaga jarak) untuk memastikan keamanan penumpang saat bepergian dengan travel, kami Bali Jaya Trans telah mengambil langkah-langkah pencegahan tersebut. Langkah-langkah yang diambil mencakup hal-hal di bawah ini.
PENTING: Dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, Kementerian Perhubungan Indonesia telah mengeluarkan peraturan perjalanan, berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.
Regulasi dan Syarat Perjalanan dengan Bus & Travel Selama PPKM
Berikut adalah peraturan perjalanan menggunakan bus dan travel antarkota atau antarprovinsi:
- Penumpang wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Penumpang harus dalam kondisi sehat dan tidak lagi menderita dari flu, pilek, batuk, diare, demam, dan kehilangan indera penciuman. Suhu badan penumpang juga tidak boleh melebihi 37,3°C celsius.
- Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.
- Penumpang tidak diperbolehkan berbicara lewat telepon sepanjang perjalanan.
- Penumpang tidak diperbolehkan untuk makan atau minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk minum obat.
[Updated: Minggu, 17 Juli 2022 • 13:12 • GMT +7]